Wartaindonesia

Konsumen Dibebani Risiko Berlapis, Perusahaan Jangan Hanya Menuntut Hak tetapi Mengabaikan Kewajiban

Vhio TC
Konsumen Dibebani Risiko Berlapis, Perusahaan Jangan Hanya Menuntut Hak tetapi Mengabaikan Kewajiban

Wartaindonesia.net, LUBUKLINGGAU —Praktik pembiayaan dan penagihan PT SAM Kota Lubuklinggau yang Beralamat di Jl. Kelapa, Kel. Watervang kembali menjadi sorotan. Ahmad J Prayogi, Aktivis Lintas Pemuda Silampari, menilai terdapat sejumlah klausul dan mekanisme pembiayaan yang patut diperiksa karena berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan posisi antara perusahaan dan konsumen.

Salah satu hal yang dinilai paling kontras adalah adanya klausul dalam dokumen pembiayaan yang menyatakan konsumen dikenakan denda sebesar 0,5 persen dari besar angsuran per hari apabila pembayaran melewati tanggal jatuh tempo. Pada dokumen lainnya, perusahaan justru mencantumkan bahwa kredit tidak berasuransi, baik terhadap kehilangan maupun kematian, dan angsuran tetap wajib diselesaikan sampai lunas.  

Menurut Prayogi, kombinasi klausul tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai keseimbangan pembebanan risiko.

“Di satu sisi konsumen dikenakan denda 0,5 persen setiap hari ketika terlambat membayar. Di sisi lain, ketika kendaraan hilang atau debitur meninggal dunia, dokumen justru menyatakan kredit tidak diasuransikan dan kewajiban tetap harus dilunasi. Ini menunjukkan adanya beban risiko yang sangat berat di sisi konsumen. Pertanyaannya, bagaimana perusahaan memastikan prinsip keadilan, transparansi dan keseimbangan dalam kontrak tersebut?” tegasnya.

Prayogi menekankan, ketiadaan asuransi tidak serta-merta merupakan pelanggaran hukum. Namun, menurutnya, klausul tersebut harus dilihat bersamaan dengan keseluruhan kontrak, penjelasan yang diberikan kepada konsumen, struktur pembiayaan, serta ketentuan perlindungan konsumen yang berlaku.

“Yang kami persoalkan bukan semata-mata ada atau tidaknya asuransi. Yang kami persoalkan adalah bagaimana risiko dibagi. Ketika risiko keterlambatan dibebankan dengan denda harian, sementara risiko kehilangan dan kematian juga sepenuhnya diletakkan kepada konsumen, maka regulator harus memastikan tidak ada praktik yang menciptakan ketidakseimbangan secara tidak wajar,” ujar Prayogi.

Selain itu, dokumen juga memuat klausul mengenai biaya penagihan/pengambilan angsuran, kewajiban menyerahkan kendaraan apabila menunggak satu bulan, serta kewenangan menarik kendaraan di berbagai tempat.  

Menurut Prayogi, persoalan tersebut harus diuji berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta POJK Nomor 22 Tahun 2023. Terutama terkait klausula baku, penagihan, penentuan wanprestasi, dan mekanisme pengambilalihan atau penarikan agunan.

“Jangan sampai kontrak diperlakukan seperti undang-undang buatan perusahaan sendiri. Perjanjian tetap berada di bawah hukum. Ketika ada hak perusahaan, ada pula batasan hukum dalam menjalankan hak tersebut. Begitu pula ketika konsumen mempunyai kewajiban, mereka tetap memiliki hak yang harus dilindungi,” tegasnya.

Ia juga menyoroti klausul yang menyebut kendaraan dapat ditarik “dimanapun berada” serta adanya ketentuan yang membatasi konsumen untuk menuntut kembali kendaraan setelah ditarik. Menurutnya, klausul tersebut harus diuji terhadap prinsip eksekusi jaminan fidusia dan perlindungan konsumen.

Ahmad J Prayogi mendesak OJK dan instansi terkait untuk tidak hanya melihat persoalan dari sisi tunggakan konsumen, tetapi juga memeriksa keseluruhan tata kelola pembiayaan PT SAM, mulai dari perjanjian, pendaftaran fidusia, denda, biaya penagihan, mekanisme penagihan, hingga prosedur penarikan kendaraan.
“Kami tidak anti perusahaan pembiayaan. Tetapi kami menolak jika masyarakat ditempatkan sebagai pihak yang selalu salah. Konsumen wajib membayar kewajibannya, tetapi perusahaan juga wajib tunduk pada hukum. Jangan sampai ketika konsumen terlambat sehari, denda langsung berjalan 0,5 persen per hari, sementara ketika konsumen menghadapi risiko kehilangan atau kematian, seluruh beban justru dikembalikan kepada konsumen. Di sinilah negara harus hadir memastikan adanya keseimbangan.”

Ia meminta masyarakat yang merasa dirugikan untuk menyimpan perjanjian kredit, bukti pembayaran, bukti penagihan, bukti denda, serta dokumentasi apabila terjadi penarikan kendaraan, sebagai bahan pengaduan resmi.

“Kalau praktiknya memang sesuai hukum, silakan perusahaan membuktikannya. Tetapi apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, jangan ada pembiaran. Kami mendesak Pemerintah dan APH untuk bertindak Tegas dan Jika Terbukti Maka kami minta Cabut Izin, Tutup Total Perusahaan tersebut Karena sudah Melakukan Pelanggaran Hukum selama Bertahun - tahun, Bisnis boleh mencari keuntungan, tetapi hukum tidak boleh dikorbankan dan konsumen tidak boleh dijadikan objek tekanan,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

47