Wartaindonesia

TO Big Fish Tumbang! Satres Narkoba Polres Musi Rawas Sita 2 Kg Sabu

Vhio TC

Wartaindonesia.net, MUSI RAWAS – Peredaran narkoba skala besar kembali berhasil digagalkan jajaran Satres Narkoba Polres Musi Rawas. Seorang pria berinisial H, warga Kota Lubuklinggau, ditangkap saat membawa lebih dari 2 kilogram sabu-sabu serta puluhan butir pil ekstasi.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Elang Musi Satres Narkoba Polres Musi Rawas pada Jumat (8/5/2026) sekitar waktu magrib di jalan umum Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas.

Kasatres Narkoba Polres Musi Rawas, IPTU Jemmy Amin Gumayel, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan berupa pengantaran narkotika di wilayah tersebut.

“Pelaku ini merupakan target operasi (TO) kami dengan kategori Big Fish,” tegas IPTU Jemmy.

Saat ditangkap, H diketahui mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa pelat nomor. Ia melaju dari arah Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), menuju Muara Megang.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu kantong plastik berisi tas kulit yang dibungkus rapat dengan lakban. Setelah dibuka, petugas menemukan dua bungkus plastik warna kuning emas bertuliskan “Porsche” yang masing-masing berisi sabu seberat lebih dari 1 kilogram.

Selain itu, polisi juga menemukan sabu tambahan seberat 53,44 gram dan 20 butir pil ekstasi. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 2.090,44 gram sabu dan 9,51 gram ekstasi.

Usai penangkapan, sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Elang Musi langsung melakukan gelar barang bukti di Polsek Megang Sakti. Kegiatan tersebut turut disaksikan Kapolres Musi Rawas dan Wakil Bupati Musi Rawas, H. Suprayitno.

Menurut IPTU Jemmy, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan bersama Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Yulian Perdana.

Dari hasil pemeriksaan sementara, H mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial A, warga Karang Dapo, Kabupaten Muratara.

“H ini merupakan residivis. Saat penangkapan, kami sempat terkecoh karena pelaku mengganti pakaian dan sepeda motor yang digunakannya,” ungkap IPTU Jemmy.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Musi Rawas guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, H dijerat dengan ketentuan pidana terkait peredaran narkotika dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, ancaman maksimalnya seumur hidup. (Vhio)

Berita Terkait

84